Faudzil @ Ajak

Faudzil @ Ajak
Always think how to do things differently. - Faudzil Harun@Ajak

11 October 2014

KUMPULAN MANUSIA - Suku Dayak Dusun Deyah






Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Suku Dayak Dusun Deyah
Jumlah populasi
kurang lebih 34.000
Kawasan dengan populasi yang signifikan
Kabupaten Tabalong,
Kalimantan Selatan:30.000.
Bahasa
Dusun Deyah ( dun ), Maanyan, Banjar, Indonesia
Agama
Hindu Kaharingan, Kristen, Islam
Kelompok etnik terdekat
Taboyan, Lawangan
Suku Dayak Dusun Deyah/Deah atau Dayak Tabalong adalah salah satu suku suku Dayak dari rumpun Ot Danum/rumpun Barito Raya dari kelompok Dusun yang mendiami desa Gunung Riut (Balangan), dan sebagian desa-desa di kecamatan Upau, Muara Uya, Haruai dan Bintang Ara yang terletak di bagian utara, kabupaten Tabalong, provinsi Kalimantan Selatan.

Suku ini percaya asal usulnya meraka migrasi dari wilayah Kerajaan Kutai Kartanegara, Kaltim ke wilayah Kalsel.

Menurut situs "Joshua Project" suku Dusun Deyah berjumlah 34.000 jiwa.

Kata 'deyah' berarti 'tidak' dalam bahasa Dusun Deyah, maksudnya suku Dayak Dusun Deyah walaupun sebagian diantaranya sudah ada yang memeluk 
agama Islam, tetapi mereka tetap teguh menyatakan dirinya sebagai suku Dayak, berbeda dengan sebagian suku Dayak lainnya yang beralih menyebut dirinya menjadi suku Banjar (Melayu).
Wilayah adat Muara Uya



Di Kabupaten Tabalong ini terbagi menjadi empat wilayah keadatan Dayak, dua diantaranya wilayah keadatan Suku Dayak Dusun Deyah yaitu :
  1. Wilayah keadatan Dayak Deyah Kampung Sepuluh, meliputi sepuluh desa di kecamatan Upau, Haruai, Bintang Ara.[3]
  2. Wilayah keadatan Dayak Deyah Muara Uya dan Jaro.
  3. Wilayah keadatan Dayak Lawangan di desa Binjai.
  4. Wilayah keadatan Dayak Maanyan di desa Warukin

Di luar keempat daerah-daerah kantong keadatan Dayak tersebut juga terdapat suku Banjar yang merupakan mayoritas populasi penduduk Tabalong dan suku Banjar ini tidak terikat dengan Hukum Adat Dayak.

Adat Kampung Sepuluh

Adat Kampung Sepuluh adalah suatu istilah yang digunakan untuk menyebut aturan adat yang mengikat di sepuluh kampung yang terdapat pada kecamatan Bintang Ara, Haruai dan Upau. Kesepuluh kampung tersebut merupakan satu kesatuan wilayah adat Dayak dari suku Dusun Deyah yang dipimpin oleh seorang Kepala Adat Kampung Sepuluh. Wilayah kesatuan adat tersebut meliputi dusun/desa, yaitu :
  1. Pamintan Raya
  2. Dambung Raya
  3. Kaong
  4. Upau Jaya
  5. Pangelak
  6. Dambung Suring
  7. Sungai Rumbia
  8. Kinarum
  9. Saradang
  10. Kembang Kuning
  11. Nawin

Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Suku_Dayak_Dusun_Deyah


No comments: