Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Suku Dayak Dusun Deyah |
---|
Jumlah populasi |
kurang lebih 34.000
|
Kawasan dengan populasi yang signifikan |
Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan:30.000. |
Bahasa |
Dusun Deyah ( dun ), Maanyan, Banjar, Indonesia |
Agama |
Hindu Kaharingan, Kristen, Islam |
Kelompok etnik terdekat |
Taboyan, Lawangan |
Suku Dayak Dusun Deyah/Deah atau Dayak Tabalong adalah salah satu suku suku Dayak dari rumpun Ot Danum/rumpun Barito Raya dari kelompok Dusun yang mendiami desa Gunung Riut (Balangan), dan sebagian desa-desa di kecamatan Upau, Muara Uya, Haruai dan Bintang Ara yang terletak di bagian utara, kabupaten Tabalong, provinsi Kalimantan Selatan.
Suku ini percaya asal usulnya meraka migrasi dari wilayah Kerajaan Kutai Kartanegara, Kaltim ke wilayah Kalsel.
Menurut situs "Joshua Project" suku Dusun Deyah berjumlah 34.000 jiwa.
Kata 'deyah' berarti 'tidak' dalam bahasa Dusun Deyah, maksudnya suku Dayak Dusun Deyah walaupun sebagian diantaranya sudah ada yang memeluk agama Islam, tetapi mereka tetap teguh menyatakan dirinya sebagai suku Dayak, berbeda dengan sebagian suku Dayak lainnya yang beralih menyebut dirinya menjadi suku Banjar (Melayu).
Suku ini percaya asal usulnya meraka migrasi dari wilayah Kerajaan Kutai Kartanegara, Kaltim ke wilayah Kalsel.
Menurut situs "Joshua Project" suku Dusun Deyah berjumlah 34.000 jiwa.
Kata 'deyah' berarti 'tidak' dalam bahasa Dusun Deyah, maksudnya suku Dayak Dusun Deyah walaupun sebagian diantaranya sudah ada yang memeluk agama Islam, tetapi mereka tetap teguh menyatakan dirinya sebagai suku Dayak, berbeda dengan sebagian suku Dayak lainnya yang beralih menyebut dirinya menjadi suku Banjar (Melayu).
Di Kabupaten Tabalong ini terbagi menjadi empat wilayah keadatan Dayak, dua diantaranya wilayah keadatan Suku Dayak Dusun Deyah yaitu :
- Wilayah keadatan Dayak Deyah Kampung Sepuluh, meliputi sepuluh desa di kecamatan Upau, Haruai, Bintang Ara.[3]
- Wilayah keadatan Dayak Deyah Muara Uya dan Jaro.
- Wilayah keadatan Dayak Lawangan di desa Binjai.
- Wilayah keadatan Dayak Maanyan di desa Warukin
Di luar keempat daerah-daerah kantong keadatan Dayak tersebut juga terdapat suku Banjar yang merupakan mayoritas populasi penduduk Tabalong dan suku Banjar ini tidak terikat dengan Hukum Adat Dayak.
Adat Kampung Sepuluh
Adat Kampung Sepuluh adalah suatu istilah yang digunakan untuk menyebut aturan adat yang mengikat di sepuluh kampung yang terdapat pada kecamatan Bintang Ara, Haruai dan Upau. Kesepuluh kampung tersebut merupakan satu kesatuan wilayah adat Dayak dari suku Dusun Deyah yang dipimpin oleh seorang Kepala Adat Kampung Sepuluh. Wilayah kesatuan adat tersebut meliputi dusun/desa, yaitu :
- Pamintan Raya
- Dambung Raya
- Kaong
- Upau Jaya
- Pangelak
- Dambung Suring
- Sungai Rumbia
- Kinarum
- Saradang
- Kembang Kuning
- Nawin
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Suku_Dayak_Dusun_Deyah
No comments:
Post a Comment