- 19 Jul 2014 02:55
Liputan6.com, Tangerang - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja kering asal Aceh seberat 590 kilogram. Selain itu tiga orang tersangka berinisial DS, ZN dan SY turut diamankan dalam operasi ini.
Kepala BNNP Jabar, Brigjen Pol Anang Pratanto mengatakan pengungkapan ini bermula saat ditangkapnya dua orrang tersangka berinisial ZN dan SY di ruas Tol Jagorawi KM 23 Gunung Putri Bogor dengan barang bukti 200 kilogram ganja yang disimpan di dalam truk.
"Barang tersebut dikirim dari Aceh menggunakan jalan darat dengan menggunakan truk yang telah dimodifikasi guna menyamarkan keberadaannya," katanya saat ditemui di Bandung, Jumat (18/7/2014).
Dia menjelaskan, ganja kering asal Aceh itu dikendalikan oleh salah seorang narapidana yang kini tengah mendekam disalah satu Lapas di Tangerang. "Peredaran ganja asal Aceh dan sindikatnya diotaki oleh salah seorang yang berada di dalam Lapas di Tangerang," kata Anang.
Untuk itu, BNNP Jabar akan bekerjasama dengan dinas terkait termasuk dari lapas untuk menyelidiki narapidana yang diduga mengendalikan peredaran ganja dari dalam Lapas ini.
Anang menambahkan dari estimasinya setiap satu kilogram ganja bisa dibuat sekitar 1.500 sampai 2.000 linting ganja, berapa besar jumlah masyarakat yang bisa diselamatkan dari barang haram tersebut.
"Tinggal dikalikan saja. 590 dikali dengan 2.000 itu yang berhasil kita selamatkan dari bahayanya ganja," jelasnya.
Penangkapan
Anang menambahkan, berbekal penangkapan pertama, pihaknya melakukan pengembangan dan ditangkap satu orang tersangka lainnya yaitu DS dengan barang bukti ganja kering sebanyak 390 kilogram ditempat persembunyuiannya.
"Kita tangkap dikediamannya di Perum Rajeg City, Kabupaten Tangerang. Kita amankan ganja 390 kilogram yang disimpan didalam gudang yang berada disamping kediamannya," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan kepada para tersangka, barang haram ini rencananya akan diedarkan di beberapa wilayah, antara lain di Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten dan Jawa Tengah.
"Komplotan ini sudah beraksi cukup lama. Sudah lebih dari 5 kali melakukan pengiriman dari Aceh ke Pulau Jawa. Kita masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk membongkar jaringan ini," jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara di atas lima tahun penjara.
Sementara itu, DS enggan berkomentar banyak saat ditanya oleh para pewarta, termasuk berapa imbalan yang dia didapat dari setiap berhasil mengirim ganja. "Saya udah kerja dari 2002," ucapnya singkat.
(Rizki Gunawan)
Sumber: http://news.liputan6.com
No comments:
Post a Comment